Posted by : lariscell Rabu, 05 Maret 2014


Alat pengusir tikus ini akan memancarkan gelombang Ultrasonik yang akan mengusir tikus bahkan kecoa, nyamuk , lalat, kutu serta serangga lainya.
Keunggulan Alat Pengusir Tikus -RIDDEX Plus Pest Repeller

- Dapat mengusir tikus hingga Radius 200 meter persegi
- Aman untuk anak-anak, hewan peliharaan dan peralatan elektronik.
- Tidak menimbaulkan bau seperti obat nyamuk bakar.
- Tidak akan mampu didengar oleh manusia, karena memiliki tingkat frekuensi yang tinggi.
- Menghemat ratusan ribu rupiah untuk pengendalian hama Tikus!

Cara Penggunaan Alat Pengusir Tikus -RIDDEX Plus Pest Repeller:

Pasang unit ke stop kontak => Unit mulai bekerja dengan mengubah bidang normal di sekitar kabel Anda, menciptakan lingkungan yang tidak nyaman bagi tikus. Warna lampu: hijau muda = riddex indikator menyala dan harus tetap menjadi lampu hijau pada setiap saat. lampu merah = menunjukkan jika siklus aktif atau nonaktif. lampu merah akan berkedip selama 3 menit dan matikan selama 3 menit. siklus akan terus mengulang selama riddex tersambung dlm aliran listrik. Biru muda = Tekan tombol untuk mengaktifkan atau menonaktifkan lampu malam. Unit memiliki efektivitas yang maksimal dalam waktu tujuh hari pertama. lem papan dan atau perangkap dapat digunakan untuk membantu selama periode awal sampai bersih. setelah hasil telah diperoleh, tetap penggunaan terus menerus minimal 2 minggu.

CAUTION : Untuk anda yang memiliki peliharaan sejenis pengerat seperti Hamster, Marmut, Kelinci sebaiknya jangan pasang alat ini. Bantuan kontrol untuk hewan yang tidak diinginkan aman, cepat dan efektif dengan Riddex Plus Plug-In Pest Repeller . SEGERA ORDER HARI INI, tidak ada pestisida yang menjengkelkan atau asap. Hanya Pasang unit elektronik ini ke stop kontak standar dan mengusir keluar binatang sial tersebut dari rumah Anda, hanya dua-tiga minggu!
karawang.083815126531
Rp 75rb

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TOKO SERBA ADA - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -